MENU TUTUP

Terkait Tipikor, AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari 

Senin, 13 September 2021 | 12:47:42 WIB | Di Baca : 2098 Kali
Terkait Tipikor, AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari 

 

SeRiau-  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) Pengurus Kota Pekanbaru, melaporkan oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekanbaru, Senin (13/09/2021) pagi. 

Mereka melaporkan oknum wakil rakyat itu atas dugaan tindak pidana korupsi yang mana, IYS diduga masih menggunakan asset dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa kendaraan mobil roda 4 untuk menunjang keperluan nya sehari hari. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mana pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru. 

"Dalam aturan itu, anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi berbentuk uang yang dibebankan pada anggaran APBD setiap bulannya," kata Tim Advokasi AMPR Riau, Asmin Mahdi. 

Menurutnya, akibat tindakan tersebut IYS diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini, IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 17 Juta rupiah yang dibebankan dalam APBD Kota Pekanbaru sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp 850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017 – 2021. 

"Atas tindakan tersebut kami menduga IYS telah dengan sengaja melanggar Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada pasal 2 dan 3," ucap Asmin. 

Selain itu, pihaknya juga melaporkan IYS yang diduga menggelapkan kendaraan mobil dinas jenis Toyota Innova milik pemerintah sebagai kendaraan pribadi miliknya dengan cara menyulap pelat asli nopol BM 1874 AP ke pelat diduga palsu dengan nopol BM 1958 TI. 

Akibat kejadian itu, kendaraan roda 4 dengan type Kijang Innova tersebut itu dinyatakan telah hilang/tidak jelas keberadaannya sejak tahun 2017 sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan lelang guna penambahan PAD. 

"Dugaan kami dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh sekretaris dewan kota Pekanbaru yang berisi tentang daftar kendaraan roda 4 sekretaris dewan Kota Pekanbaru yang dinyatakan tidak lolos lelang atau tidak jelas keberadaannya. Dari 10 type kendaraan roda 4 atas surat tersebut, salah satu daftar surat tertulis Kijang Innova yang dipakai oleh IYS dengan pelat nomor kendaraan BM 1874 AP akan tetapi IYS telah mengganti plat nomor tersebut dengan Nomor BM 1958 TI," ungkap dia. 

Atas laporan tersebut, pihaknya menduga IYS telah melakukan pemanfaatan jabatan sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk memperkaya diri sendiri. Pihaknya juga melampirkan 3 alat bukti petunjuk, guna memperkuat aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum wakil rakyat tersebut. 

"Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dibawah komando bapak Teguh Wibowo, agar tidak tebang pilih terhadap pejabat pejabat yang diduga telah melakukan perbuat tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum yang seadil adilnya," pintanya.(***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau